Pengajuan

Ajukan Permohonan Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)

Halaman ini disediakan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan mengajukan bantuan pembangunan atau rehabilitasi Rumah Layak Huni secara online melalui program O-FAST RLH.

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Kriteria 1

Memiliki rumah tidak layak huni atau tidak memiliki rumah sama sekali.

Kriteria 2

Berdomisili di Kabupaten Minahasa Selatan.

Kriteria 3

Memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan Dinas Perkim.

Persyaratan Dokumen

1. KTP Penerima Bantuan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Foto kondisi rumah dari luar dan dalam

4. Surat kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat/akta jual beli/surat keterangan dari desa)

5. Dokumen tambahan lain jika diminta pada tahap verifikasi

Langkah Pengajuan :

Permohonan dari Desa/Kelurahan
Penerima Bantuan Melakukan Verifikasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan

Kirim Permohonan
Setelah data penerima diverifikasi Penerima Bantuan Membawa dokumen fisik ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Minahasa Selatan

Verifikasi oleh Tim Dinas Perkim
Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan survei lapangan jika diperlukan.

Pengumuman Hasil
Status permohonan akan diumumkan melalui halaman Lacak Status di website ini atau melalui pengumuman di median sosial dinas.

Tips Pengajuan Sukses

Pastikan dokumen terbaca jelas (tidak buram).

Isi data sesuai KTP dan dokumen resmi.

Scroll to Top